Rabu, 18 Maret 2009

PEMILIH CERDAS


Oleh : Soenandar Latief

Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui lembaga perwakilan rakyat, apakah itu ditingkat nasional maupun daerah, dan perwakilan daerah. Proses pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat, diharapkan dapat lahir sebuah harapan dimana salah satunya adalah sebuah perwujudan demokrasi substansial yang hakikatnya adalah terjadinya sebuah kesepadanan proses politik dengan aspirasi publik yang berkembang di kalangan rakyat, dalam arti bahwa demokrasi bukan sekedar pemenuhan syarat-syarat kelembagaan yang bersifat formal. Tetapi mari kita memahami substansi kelembagaan, yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah yang sesungguhnya.

Pemilu langsung dapat juga dimaknai, bahwa rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai kehendak dan pilihannya tanpa harus melalui perantara, atau melalui cara-cara tekanan dan paksaan dari siapa pun dalam memberikan hak pilihnya. Untuk itu diharapkan kepada semua anak bangsa agar saling memahami proses pemilu itu sebagai sebuah proses yang mengedepankan ketaatan pada aturan main penyelenggaraan dan pelaksanaan dalam arti bagaimana pemilu 2009 ini dapat lebih berkualitas dari pemilu 2004 termasuk calon anggota legislatif (caleg).

Oleh karena itu ‘pemilih cerdas’ dalam memaknai kelembagaan perwakilan hasil pemilu 2009 kedepana tentu hasilnya adalah betul-betul hasil pilihan rakyat ‘Suara Terbanyak’ , maka paling tidak ada harapan baru dibenak rakyat atau paling tidak ada impian bahwa wakil rakyat hasil pemilu 2009 adalah representasi kedaulatan rakyat yang ‘Orginal’ sehingga boleh jadi perbaikan nasib rakyat pada pemilu 2009 ini dapat terwujud. Atau malah jadi bertambah susah dan menyengsarahkan ? Jawabannya tentu baru kita bisa ketahui pada saat siapa yang berhasil menduduki kursi panas di parlemen itu.

Pemilih cerdas adalah pemilih yang tepat mengunakan hak pilihnya, pemilih cerdas dalam menjatuhkan pilihan harus terbebas pada pertimbangan kekeluargaan, kekerabatan atau pertimbangan pragmatis apalagi ‘money politics’ anda salah dalam menentukan pilihan atau anda menentukan pilihan yang sesat, maka keputusan anda dalam beberapa detik didalam bilik suara akan membawa konsekuensi buruk terhadap bangsa dan daerah selama lima tahun kedepan, sehingga anda harus bertanggungjawab atas kehancuran bangsa ini kedepan. Pemilu tanggal 9 April 2009 adalah ujian bagi perwujudan demokrasi substansial**






Tidak ada komentar:

Posting Komentar