Minggu, 15 Maret 2009

PENGAWASAN MASYARAKAT

OLEH : Soenandar Latief


Masyarakat berhak mengambil peran dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan negara dan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peran dapat dalam bentuk melakukan pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Negara dan daerah baik secara perorangan maupun kelompok dan organisasi masyarakat. Hak masyarakat yang dimaksud adalah Pengawasan Masyarakat’ dimana dapat di implementasikan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tulisan.

Pengawasan masyarakat dilakukan melalui: Pemberian Informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Penyelenggara Negara dan Penyelenggaraan pemerintahan di Daerah (Pemda dan DPRD). Pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk penyampaian pendapat dan saran perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun refresif atas masalah dan temuan yang disampaikan. kepada pejabat yang berwenang atau instansi yang terkait .

Dalam proses pengawasan yang dilaporkan, ada hak masyarakat untuk memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang berwenang .dan kepada pejabat yang berwenang atau instansi yang terkait yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan. Dapat dikenakan sanksi.

Peran pengawasan masyarakat merupakan hak yang tidak dapat dihalangi untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil, termasuk hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan haknya, atas dasar inilah sehingga masyarakat yang melakukan pengawasan berhak menanyakan kepada instansi atau lembaga terkait atas dugaan terjadinya pelanggaran terhapadap proses penyelenggaraan pemerintahan Negara dan daerah.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar