Rabu, 25 Maret 2009

TRANSPARANSI LEGISLATIF

Komunikasi Politik sebagai pesan-pesan politik, selain itu Media massa berperan pula dalam pembentukan pendapat umum Informasi dari Rakyat kepada Pemerintah (khususnya kepada Legislatif) Dan sebaliknya yang harus berlangsung dalam proses Komunikasi Politik itulah yang melahirkan adanya tanggung jawab publik (responsibility publik) bagi anggota kelembagaan legislatif, dan darisanalah kepada mereka dituntut untuk melakukan pertanggung jawaban publik (akuntabilitas publik) kepada Rakyat ini dimaksudkan agar seluruh informasi yang menjadi landasan suatu kebijaksanaan dan malah menjadi isi dari suatu kebijaksanaan haruslah benar-benar untuk kepentingan publik. (Prof.DR.Anwar Arifin)

Proses distribusi kekuasaan secara horizontal menunjukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Lembaga Legislatif memegang kekuasaan membentuk Undang-undang pada tingkat Pemerintahan nasional/ Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Kab/Kota memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah.

Anggota Legislatif merupakan wakil-wakil rakyat yang direkrut dari masing-masing partai politik yang ditetapkan menjadi peserta pemilihan umum dimana proses rekruitmen ini bertujuan untuk menjaring calon anggota legislatif untuk selanjutnya tampil menjadi wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen keberpihakan kepada rakyat sebagai konstituen yang memberi mandat melalui proses Pemilihan umum, sehingga pada intinya anggota legislatif yang menduduki kursi pada parlemen rakyat, dituntut untuk memiliki kepekaan sosial dan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. bukan malah memperjuangkan sekelompok orang atau bahkan kepentingannya.

Kebijakan publik adalah suatu pernyataan kehendak yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam perwujudannya dirumuskan dalam bentuk perundang-undangan yang berlaku pada setiap penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu secara fungsional adalah menjadi kewenangan kelembagaan legislatif yang disebut sebagai fungsi pembuatan kebijaksanaan.( Dr.Faried Ali,SH,MS )

Kelembagaan Legislatif sebagai kelembagaan perwakilan kepentingan rakyat, pada hakekatnya dalam perumusan kebijakan publik yang mengacu pada kehendak dan aspirasi rakyat ( Inpra struktur politik ) untuk itu baik proses maupun isi rumusan harus dilakukan secara terbuka melalui tata tertib kelembagaan dewan yang ada apalagi keterbukaan atau transparansi itu adalah merupakan indikator yang harus diwujudkan dalam proses demokratisasi. Dalam proses inilah diperlukan sosialisasi draf rancangan kebijakan (rancangan perda) yang hendak dilegislasi oleh lembaga legislatif termasuk uji publik atas rencana kebijakan tersebut. ini sangat penting dilakukan untuk menerima masukan secara lisan atau tertulis dari masyarakat dalam kaitannya penyiapan dan pembahasan rancangan kebijakan yang hendak dilakukan oleh Legislatif.

Dasarnya adalah “ Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan perda” (Pasal 139 UU 32 Thn 2004). Olehnya itu proses transparansi kebijakan publik ini berlangsung dengan mekanisme yang transparan. Dengan terpenuhinya semua syarat normatif maka akan membawa suatu kebijakan publik yang diperlukan dalam bentuk perundang-undangan yang dapat diperlakukan dan keberadaannya secara normatif masyarakat menerimannya tanpa sebuah perlawanan ‘resistensi kebiajkan’ yang melahirkan aksi protes (Unjuk Rasa).* *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar