Jumat, 07 Agustus 2009

PERDA TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK

PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO

Nomor : 5 Tahun 2008

TENTANG

TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

DALAM KEBIJAKAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PALOPO,

Menimbang

:

a. bahwa penyelenggaraan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk merumuskan kebijakan publik;

b. bahwa kebijakan publik merupakan keputusan yang diambil oleh pejabat publik baik untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

c. bahwa pengambilan keputusan dalam bentuk kebijakan publik, senantiasa berpijak pada transparansi, dan partisipasi sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih;

d. bahwa dalam rangka mendorong perumusan kebijakan publik secara transparansi dan partisipatif perlu dibentuk peraturan daerah;

e. bahwa pemerintah daerah berwenang membentuk peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e perlu membuat Peraturan Daerah tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik.

Mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);

3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

5. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4186);

7. Undang–undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 92, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4310);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

12. Peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

15. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26?M. PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO

Dan

WALIKOTA PALOPO

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kota Palopo;

2. Kota adalah Kota Palopo sebagai daerah otonom sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002;

3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

5. Kepala Daerah adalah Walikota Palopo;

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;

7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;

8. Kebijakan Publik adalah keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

9. Transparansi adalah kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan;

10. Partisipasi adalah Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembuatan Keputusan Baik Secara Langsung Maupun Secara Tidak Langsung, Melalui Lembaga perwakilan Yang Dapat Menyalurkan Aspirasinya;

11. Komisi Transparansi dan Partisipasi adalah Lembaga independen yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi dan atau judikasi yang berkaitan dengan hak setiap orang atas informasi di Daerah;

12. Masyarakat adalah orang per orang, anggota masyarakat, kelompok masyarakat, yang bersifat sosiologis, fungsional serta badan hukum yang ada dan berdomisili di Kota Palopo yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;

13. Sengketa Kebijakan Publik adalah perselisihan yang terjadi antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan masyarakat sebagai akibat kebijakan publik yang ditetapkan;

14. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah Dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (Dua puluh) tahun;

15. Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun;

16. Rencana Kerja selanjutnya disebut Renja, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;

17. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang;

18. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD;

19. Kebijakan Umum Anggaran, selanjutnya disingkat KUA, adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun;

20. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS, adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD;

21. Kebijakan Umum Anggaran Perubahan, selanjutnya disebut KUA-P, adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode sesudah perubahan anggaran;

22. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut RAPBD, adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang belum disetujui oleh DPRD menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;

23. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang disingkat RAPBD-P, adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang belum disetujui oleh DPRD menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan untuk periode sesudah perubahan anggaran;

24. Musyawarah Perencanaan Pembangunan disingkat Musrembang, adalah Forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah;

25. Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Forum SKPD, adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil musrembang kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi rencana Kerja SKPD yang tata penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait;

26. Rencana Strategik, selanjutnya disingkat Renstras, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman pada RPJM Daerah yang bersifat indikatif;

27. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan Kota Palopo untuk periode 1 (satu) tahun;

28. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;

29. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Kebijakan Publik ditetapkan berdasrkan pada asas:

a. ketertiban dan Kepastian hukum;

b. keseimbangan;

c. akuntabel;

d. kecermatan;

e. persamaan;

f. keadilan;

g. kesamaan kedudukan dalam hukum;

h. keserasian dan keselarasan.

Pasal 3

Transparansi Kebijakan Publik bertujuan untuk:

a. meningkatkan kualitas dan keefektifan dari Kebijakan publik;

b. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik;

c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik.

Pasal 4

Kebijakan Punlik tidak boleh bertentangan dengan :

a. peraturan Perundang-undangan;

b. agama;

c. kepentingan umum;

d. moral;

e. etika;

f. kepatutan.

BAB III

BENTUK PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 5

(1) Setiap warga masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan Kebijakan Publik. Seperti :

a. RPJPD, RPJMD, Renstra,KUA.PPAS,KUA-P,PPAS-P;

b. RPJP,RPJMD,RKPD;

c. RAPBD, RAPBD-P;

d. penyusunan maupun revisi tata ruang;

e. penyusunan setiap peraturan daerah;

f. pengawasan Evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau program;

g. perumusan Keputusan kebijakan publik.

(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:

a. konsultasi Publik;

b. musyawarah;

c. rapat dengar pendapat;

d. rapat Kerja;

e. musrembang;

f. forum SKPD;

g. pertemuan dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan tata cara pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 6

(1) Setiap warga masyarakat berhak:

a. memperoleh informasi dan Data tentang Kebijakan Publik;

b. berpartisipasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik;

c. mendengarkan, mengetahui, mengusulkan, mengikuti, menolak dan menerima dalam proses perumusan dan penetapan kebijakan publik;

d. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi dalam rangka proses transparansi dan partisipasi;

e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam perumusan atau penyusunan kebijakan publik.

(2) Setiap warga masyarakat dalam menggunakan haknya berkewajiban untuk berlaku tertib dan tidak menyalagunakan informasi publik.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pemerintah

Pasal 7

(1) Badan publik dapat menolak permohonan informasi dan data publik yang bukan menjadi tanggung jawab dan kewenangannya atau infromasi yang masuk kategori pengecualian.

(2) Pejabar badan publik dapat menolak permohonan yang berkaitan dengan informasi dan data yang belum final.

(3) Informasi publik kategori pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

a. Informasi yang dapat membahayakan negara;

b. Informasi yang berhubungan dengan perlindungan usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat;

c. Informasi yang berhubungan dengan hak-hak pribadi, dan;

d. Informasi yang berhubungan dengan rahasia jabatan pejabat.

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan perumusan, implementasi, pengawasan dan evaluasi kebijakan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Badan publik wajib menyediakan dan membuka akses informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(3) Setiap badan publik wajib mengarsipkan dan menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya secara utuh serta dalam kondisi baik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Pasal 9

Badan publik setiap tahunnya wajib mempublikasikan hasil kinerja transparansinya antara lain meliputi:

a. jumlah permintaan informasi yang diterima;

b. waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;

c. jumlah penolakan informasi, dan;

d. alasan penolakan permintaan informasi.

BAB V

DAMPAK KEBIJAKAN PUBLIK

Pasal 10

Kebijakan Publik tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat dari aspek :

a. hukium;

b. politik;

c. ekonomi;

d. sosial;

e. budaya;

f. kemanan & ketertiban.

BAB VI

PUSAT DATA DAN INFORMASI KEBJAKAN PUBLIK

Pasal 11

(1) Setiap kebijakan publik yang tidak termasuk rahasia negara, wajib dipublikasikan kepada Masyarakat.

(2) Publikasi Kebijakan publik dilakukan oleh pusat data dan informasi kebijakan Publik.

(3) Penyelenggara urusan pemerintahan daerah dapat membentuk Pusat data dan informasi kebijakan Publik.

Pasal 12

Pusat data informasi kebijakan publik merupakan unsur dari Organisasi Perangkat Daerah

Pasal 13

Pusat data dan informasi kebijakan Publik bertugas dan berwenang untuk :

(a) Menghimpun data dan informasi kebijakan publik yang ditetapkan oleh Walikota, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan DPRD;

(b) Mempublikasikan data dan informasi Kebijakan publik.

Pasal 14

Publikasi data dan informasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf b dilakukan melalui:

a. media cetak;

b. media elektronik;

a. website Kota Palopo.

BAB VII

SENGKETA KEBIJAKAN PUBLIK

Pasal 15

(1) Setiap warga masyarakat yang mengalami kerugian akibat suatu kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pasal 6 dapat mengajukan:

a. keberatan;

b. pengaduan;

c. gugatan.

(2) Keberatan, pengaduan dan gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Merupakan sengketa administrasi.

Pasal 16

(1) Keberatan dan pengaduan diajuan kepada Komisi Transparansi

(2) Gugatan diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara

(3) Tata cara pengajuan keberatan dan pengaduan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi Transparansi dan partisipasi.

Pasal 17

Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 Ayat (2) merujuk pada ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 18

Putusan atas sengketa kebijakan publik bersifat final dan mengikat

BAB VIII

KOMISI TRANSPARANSI

Pasal 19

(1) Guna melaksanakan ketentuan pasal 12, dibentuk Komisi Transparansi

(2) Pembentukan Komisi Transparansi dilakukan dengan Keputusan Walikota

Pasal 20

Komisi Transparansi berkedudukan sebagai lembaga non pemerintah dan bersifat independen.

Pasal 21

Komisi Transparansi Mengemban tugas dan wewenang :

a. menerima keberatan dan pengaduan dari masyarakat;

b. meminta keterangan dari pejabat publik yang diajukan keberatan atau pengaduan;

c. memutus keberatan atau pengaduan yang diajukan.

Pasal 22

(1) Komisi Transparansi beranggotakan sebanyak 5 ( lima ) orang.

(2) Susunan keanggotaan sebagaimana yang di maksud ayat (1) , terdiri atas:

a. seorang ketua merangkap anggota;

b. seorang wakil ketua merangkap anggota;

c. seorang sekretaris merangkap anggota;

d. dua orang anggota.

Pasal 23

(1) Ketua, wakl ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh anggota Komisi Trasparansi

(2) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh komisi Transparansi

Pasal 24

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Transparansi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. warga Negara Republk Indonesia;

c. sehat Jasmani dan rohani;

d. berumur minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;

e. berpendidkan serendah-rendahnya sarjana (strata satu);

f. memliki integritas dan komitmen untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih;

g. bukan Anggota TNI/POLRI atau pegawai negeri sipil;

h. bukan Pengurus atau anggota partai politik;

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum ang tetap karena melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;

j. memiliki pengetahuan dibidang hak asasi manusia dan kebijakan publik;

k. bersedia bekerja penuh waktu;

l. berdomisli di Kota Palopo, minimal 1 (satu) tahun secara berturut-turut.

Pasal 25

(1) Seleksi Calon anggota Komisi Transparansi dilakukan oleh sebuah panitia yang di bentuk oleh DPRD,

(2) Panitia sebagaimana di maksud ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang

(3) Panitia seleksi sebagaimana di maksud ayat (2) berasal dari unsur :

a. legislatif;

b. eksekutif;

c. tokoh masyarakat;

d. asosisasi advokat;

e. pers;

f. perguruan Tinngi;

g. Lembaga Swadaya Masyarakat.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi panitia seleksi calon anggota Komisi Transparansi harus memenuhi syarat :

a. bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. berumur serendah-rendahnya 40 (Empat Puluh) tahun;

c. berpendnidikan serendah-rendahnya sarjana (Strata Satu);

d. memiliki pengetahuan tentang hak asasi manusia dan kebijakan publik.

Pasal 26

(1) Panitia seleksi memilih 10 (sepuluh) orang calon anggota Komisi Transparansi

(2) Nama-nama calon anggota Komisi Transparansi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan 5 (lima) orang sebagai anggota Komisi Trasparansi.

(4) Nama–nama calon anggota Komisi Trasparansi sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada walikota untuk di tetapkan sebagai anggota Komisi transparansi

Pasal 27

(1) Anggota Komisi Transparansi di angkat dan di berhentikan oleh Walikota atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo

(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan Surat Keputusan

Pasal 28

(1) Masa tugas anggota Komisi transparansi selama 4 (empat) tahun sejak tanggal pelantikan

(2) Anggota Komisi Transparansi setelah habis masa kerjanya hanya dibolehkan mendaftar menjadi anggota Komisi Transparansi untuk periode kedua

Pasal 29

(1) Anggota komisi Transparansi berhenti karena :

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri;

c. Diberhantikan.

(2) Anggota komisi transparansi diberhentikan karena :

a. Melakukan perbuatan melanggar hukum;

b. Tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;

c. Menderita sakit selama 4 (empat) bulan secara terus menerus;

Pasal 30

(1) Anggota Komisi Transparansi mempunyai hak dan kewajiban

(2) Hak anggota Komisi Transparansi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :

a. Hak Keuangan;

b. Hak administrative.

(3)Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota

(4) Kewajiban anggota Komisi Transparansi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :

a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

b. Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat;

c. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

d. Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;

e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

f. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan komisi Transparansi;

g. Menjalin hubungan kerja dengan penyelenggara urusan pemerintahan daerah.

Pasal 31

Anggaran berkaitan dengan pemenuhan hak anggota dan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB IX

PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI

Pasal 32

(1) Korban dan atau saksi berkaitan dengan sengketa kebijakan publik mendapat perlindungan hukum

(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB X

SANKSI

Pasal 33

(1) Penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang kebijakannya terbukti bersalah dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat di kenakan sanksi

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sanksi adminitrasi

(3) Sanksi adminitrasi sebagaimana di maksud ayat (2) dapat berupa

a. Peringatan

b. Penarikan kembali kebijakan publik yang telah ditetapkan

c. Pembayaran Kompensasi

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

Kebijakan publik yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengketa Kebijakan Publik

Pasal 35

Sebelum terbentuk Pusat dan Informasi Kebijakan Publik, Publikasi data dan Informasi kebijakan publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan

Pasal 36

Komisi Transparansi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan

Pasal 37

Guna mendukung dan pelaksanaan tugas wewenangnya, komisi transparansi wajib menyusun:

a. Peraturan Tata Tertib Komisi Transparansi;

b. Peraturan tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Pengaduan;

c. Kode Etik Komisi Transparansi.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota

Pasal 39

Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di palopo

pada tanggal 21 Juli 2008

WALIKOTA PALOPO

ttd

H.P.A. TENRIADJENG

Diundangkan di Palopo

pada tanggal 21 Juli 2008

SEKRETARIS DAERAH

Cap/ttd

H. M. J A Y A

Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 5