Rabu, 15 Juli 2009

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH

Dalam memulai persiapan perencanaan dan merumuskan Peraturan Perundangan secara baik dan benar dalam sebuah ketentuan perundangan undangan, maka perlu dipahami teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Teknik atau prosedur penyusunan peraturan daerah sesungguhnya telah diatur dalam berbagai ketentuan. Yaitu:

· Undang Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

· Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

· Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Namun demikian untuk lebih memudahkan pemahaman, maka dapat diuraikan secara ringkas, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam teknis penyusunan peraturan perundangan di tingkat daerah sebagai berikut :

1 . Rancangan Peraturan Daerah .

Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Bupati, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah kabupaten, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi.

Penyiapan rancangan daerah ini ada dua kemungkinannya, yang pertama datang dari Bupati dan kedua dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Bupati disampaikan dengan Surat Pengantar Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh Bupati. Sedangkan rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati.

Selanjutnya, setelah draft rancangan dibuat maka perlu disosialisasikan. Sosialisasi atau penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan yang berasal dari Bupati dilaksanakan olah Sekretaris Daerah.

Namun apabila Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

2 . Materi Peraturan Daerah

Materi muatan Peraturan Daerah secara umum adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Khusus dalam bidang pengembangan ICT di Kabupaten Pasaman, materi yang akan dimuat dapat dilihat dari isu-isu hukum yang terkait seperti penjelasan di atas.

Yang perlu diperhatikan dalam pemuatan materi peraturan daerah dalam pengembangan ICT di Kabupaten Pasaman tersebut adalah disesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah.

3 . Teknik Penyusunan Peraturan Daerah

Dalam perumusan peraturan daerah ke dalam bentuk format peraturan perundangn diperlukan sistematika penyusunan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang. Teknik penyusunan Peraturan Daerah disusun dalam sistematika berikut ini :

A. JUDUL

B. PEMBUKAAN

1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

3. Konsiderans

4. Dasar, Hukum

5. Diktum

C. BATANG TUBUH

1. Ketentuan Umum

2. Materi Pokok yang Diatur

3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)

4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)

5. Ketentuan Penutup

D. PENUTUP

E. PENJELASAN (Jika diperlukan)

F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)

Keterangan masing masing kerangka di atas diuraikan secara sederhana dibawah ini :

A. JUDUL

1. Judul yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan ditulis dengan bahasa yang baku dan lugas serta mampu menjelaskan secara konkrit mengenai bidang yang diatur.

2. Penulisan judul seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca

3. Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan.

B. PEMBUKAAN

Pembukaan Peraturar Perundang-undangan ditulis dalam format :

1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;

Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin

2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;

Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.

3. Konsiderans;

- Konsiderans selau diawali dengan kata Menimbang.

- Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

- Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau peraturan daerah memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.

- Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan perundang-undangan tersebut.

- Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.

- Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.

4. Dasar Hukum

- Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.

- Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

- Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

- Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan. Jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

- Dasar hukum yang diambil dari pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan Frase Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.

5. Diktum

- Diktum terdiri atas:

o kata Memutuskan;

o kata Menetapkan;

o Nama Peraturan Perundang-undangan.

- Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tangah marjin.

- Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang diletakkan di tengah marjin.

C. BATANG TUBUH

Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan merupakan isi dari peraturan yang memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal.

Dalam penulisan batang tubuh perlu diperhatikan hal hal berikut ini :

- Dalam pengelompokkan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.

- Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian dapat dihindari rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dalam satu bab.

o Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional.

o Saksi keperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.

- Pengelompokkan materi Peraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.

- Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai materi yang ruang lingkupya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Pengelompokkan materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.

- Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:

o bab dengan pasal -pasal tanpa bagian dan paragraf,

o bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpa paragraf, atau

o bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal-pasal.

Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam:

1. Ketentuan Umum;

- Ketentuan umum diletakkan dalam bab Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan dalam pasal-pasal awal.

- Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.

- Ketentuan umum berisi:

o batasan pengertian atau definisi;

o singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan

o hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan

Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi singkatan atau akrorim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huraf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.

- Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal selanjutnya.

- Jika suatu batasan pengertian atau definsi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka ramusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.

- Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:

o pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;

o pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan

o pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

2. Materi Pokok yang Diatur;

- Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal–pasal ketentuan umum.

- Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.

3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)

Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentaan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Khusus untuk peraturan daerah ketentuan pidana dibatasi hanya untuk kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal 5 juta.

4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);

Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan pidana dan bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.

Pada saat suatu Peraturan Perundang-undangan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun sesudah Peraturan Perundang-undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan baru.

Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut, Peraturan Perundang-undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.

5. Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal terakhir. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:

a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-andangan;

b. nama singkat;

c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan

d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.

Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat:

a. menjalankan (eksekutif), misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;

b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan

D. PENUTUP

Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat:

a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah;

b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan;

c. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; dan akhir bagian penutup.

4 . Pembahasan dan Penetapan

Setelah disusun rancangan peraturan daerah maka akan dilakukan pembahasan. Pembahasan dapat dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

5 . Pengundangan

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Daerah; atau

b. Berita Daerah.

Yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

Selasa, 14 Juli 2009

FORUM PELANGGAN PDAM KOTA PALOPO

WALIKOTA PALOPO

KEPUTUSAN WALIKOTA PALOPO

Nomor : 729 / V / 2009

TENTANG

STATUTA PEMBENTUKAN FORUM PELANGGAN

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

DAERAH KOTA PALOPO



Lampiran: Surat Keputusan Walikota Palopo

Nomor : 729/V/2009

Tanggal : 20 Mei 2009

S T A T U T A

FORUM PELANGGAN PDAM KOTA PALOPO

(FP-PDAM KOTA PALOPO)

M U K A D I M M A H

Forum Pelanggan adalah tempat berkumpulnya Pelanggan Air Minum dan Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum/SPAM (Perusahaan Daerah Air Minum/ PDAM KOTA PALOPO) dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan pelayanan air minum/air bersih dan juga merupakan tempat untuk memperoleh informasi tentang pelayanan penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh PDAM.

Pelaksanaan penyelenggaraan penyediaan air minum/air bersih dalam prosesnya melibatkan pelanggan sebagai konsumen dan PDAM sebagai penyelenggara jasa penyediaan air minum. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses pelayanan penyediaan dan penyelenggaraan air minum/air bersih, harus segera diselesaikan secepat mungkin dan menghasilkan penyelesaiaan yang terbaik dengan tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak (Pelanggan dan PDAM), dengan harapan agar permasalahan yang terjadi terselesaikan dengan baik dan masing-masing pihak (Pelanggan dan PDAM) dapat bersinergi dan terbangun harmonisasi antara pelanggan dan PDAM.

Permasalahan yang terjadi pada PDAM baik secara teknis maupun non teknis, terkadang tidak dapat diketahui oleh pelanggan. Begitu pula dengan harapan-harapan yang di inginkan oleh para pelanggan dalam hal pelayanan penyelenggaraan penyediaan air minum/air bersih, tidak tersampaikan dengan baik kepada PDAM. Keberadaan bagian pengaduan pada PDAM yang menangani atau mencoba menjembatani kendala/masalah ini juga tidak cukup tersosialisasi dan terkomonikasikan dengan baik. Untuk itu diperlukan komunikasi dua arah agar aspirasi pelanggan secara proposional dapat tersalurkan untuk diselesaikan dengan pendekatan saling membutuhkan sehingga permasalahan yang terjadi terselesaikan dengan baik.

Untuk itu perlu suatu wahana komunikasi dalam bentuk FORUM PELANGGAN untuk dapat menjembatani aspirasi, baik dari pihak pelanggan melalui Forum Pelanggan maupun pihak PDAM. pihak Forum Pelanggan dan pihak PDAM dapat “duduk bersama” untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan penyediaan dan pelayanan air minum/air bersih.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Forum ini bernama Forum Pelanggan PDAM Kota Palopo yang disingkat FP-PDAM Kota Palopo.

Pasal 2

FP-PDAM didirikan di Palopo pada Hari Rabu tanggal 20 Mei Tahun 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

FP-PDAM berkedudukan di Kota Palopo.

BAB II

BENTUK, KEDAULATAN, ASAS DAN SIFAT

Pasal 4

Bentuk FP-PDAM adalah Forum Musyawarah Bersama

Pasal 5

Kedaulatan tertinggi FP-PDAM ada di tangan anggota yang diwujudkan melalui hasil rumusan musyawarah anggota Forum.

Pasal 6

FP-PDAM melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang optimal di dasarkan pada asas yang meliputi:

a. Keterpaduan antara semua kegiatan yang dilakukan;

b. Menyeluruh dan tuntas dalam setiap penanganan, pembahasan, dan penyelesaian masalah;

c. Kebersamaan dan Keterbukaan Komunikasi yang efektif dan efisien. Dengan harapan semua permasalahan akan dapat segera terselesaikan dengan baik;

d.Kesinambungan kepengurusan dan keberadaannya aktif terus menerus.

Pasal 7

FP-PDAM bersifat independen, mediator, demokratis, dan kekeluargaan.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8

FP-PDAM adalah wahana berkumpul berkomunikasi dan fasilitasi dengan tujuan:

Menerima dan menghimpun aspirasi, harapan, ide, usulan serta tanggapan baik dari pihak pelanggan maupun pihak PDAM dengan prinsip kesetaraan untuk membahas permasalahan-permasalahan di bidang pelayanan penyelenggaraan air minum dalam upaya efektifitas pelayanan penyelenggaraan dan mengembangkan wilayah cakupan pelayanan PDAM.

Pasal 9

FP-PDAM berfungsi sebagai :

a. Representasi keberadaan pelanggan PDAM;

b. Wahana penerimaan aspirasi pelanggan terhadap layanan PDAM;

c. Wahana mediasi penyelesaian masalah layanan antara pelanggan dan PDAM;

d. Wahana kemitraan antara pelanggan dan PDAM, jika dibutuhkan yang proses dan mekanismenya akan diatur kemudian melalui kesepakatan bersama/Mou.

BAB IV

ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 10

Anggota FP-PDAM adalah; Pelanggan PDAM Kota Palopo yang terdaftar sebagai pelanggan berdasarkan Kartu rekening Air PDAM atau anggota keluarga (suami, istri, dan anak) pelanggan PDAM yang dibuktikan dengan Kartu Kelurga dan KTP.

Pasal 11

Seluruh anggota pelanggan PDAM berhak menjadi pengurus forum setelah memenuhi proses persyaratan dan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim seleksi yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Walikota Palopo.

Pasal 12

(1) Kepengurusan Forum wajib mencerminkan keterwakilan pelanggan dengan berdasarkan keterwakilan golongan pelanggan :

a. Keterwakilan dari golongan sosial;

b. Keterwakilan dari golongan R1;

c. Keterwakilan dari golongan R2;

d. Keterwakilan dari golongan R3;

e. Keterwakilan dari golongan R4;

f. Keterwakilan dari golongan Niaga;

g. Keterwakilan dari golongan Industri.

(2) Komposisi kepengurusan Forum adalah :

a. Koordinator;

b. Sekretaris;

c. Bendahara; dan

d. Anggota sebanyak 4 (empat) orang.

(3) Pemilihan Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara dipilih oleh pengurus Forum yang terpilih melalui hasil seleksi dalam sebuah rapat musyawarah pengurus Forum.

Pasal 13

(1) Masa Bakti Pengurus Forum adalah 3 (tiga) Tahun

(2) Pengurus Forum dapat ditetapkan kembali setelah memenuhi persyaratan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.

Persyaratan Pengurus

Pasal 14

(1) Untuk menjadi anggota pengurus harus memenuhi persyaratan:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Usia 25 – 50 Tahun;

c. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat;

d. Terdaftar sebagai pelanggan PDAM Kota Palopo minimal 1 (satu) Tahun dibuktikan surat keterangan pelanggan dari PDAM Kota Palopo;

e. Berdomisili di Kota Palopo minimal 2 (dua) Tahun terakhir dibuktikan dengan Keterangan domisili dari pemerintah Kelurahan setempat;

f. Komunikatif dan berdedikasi tinggi;

g. Memiliki integritas dan berkelakuan baik;

h. Bersedia meluangkan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Forum pelanggan secara maksimal;

i. Tidak sedang dalam tersangkut tunggakan rekening air di PDAM;

j. Mendapat dukungan dari pelanggan PDAM Kota Palopo minimal 50 (lima puluh) orang pelanggan yang dibuktikan dengan foto copy rekning air pelanggan PDAM Kota Palopo.

(2) Calon Anggota pengurus yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengikuti tes kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim seleksi.

(3) Calon Anggota pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi anggota pengurus forum disahkan dan dikukuhkan dengan keputusan Walikota Palopo.

BAB V

TUGAS DAN WEWENANG FORUM

Pasal 15

(1) Menerima aspirasi pelanggan PDAM yang berhubungan dengan kualitas layanan penyelenggaraan distribusi air bersih/air minum dari PDAM ke pelanggan

(2) Menyampaikan aspirasi pelanggan PDAM yang berhubungan dengan pemenuhan layanan penyelenggaraan distribusi air bersih/air minum sampai pada tahap untuk ditindak lanjuti oleh PDAM

(3) Melakukan sosialisasi kepada pelanggan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan PDAM kepada pelanggan yang menyangkut pengembangan layanan penyelenggaraan, penghematan penggunaan air, dan perluasan pengembangan jaringan layanan kedepan kepada pelanggan.

BAB VI

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16

Pemegang kekuasaan tertinggi Forum pelanggan adalah; Keputusan hasil musyawarah pengurus Forum

Pasal 17

Rapat-rapat pleno Forum yang dapat dilakukan dalam pengambilan keputusan dan pembahasan lainnya adalah :

a. Rapat Musyawarah pengurus Forum; untuk memilih Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris dan Bendahara. Dan untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan eksistensi keberadaan Forum.

b. Rapat Musyawarah Luar biasa; untuk jika terjadi masalah-masalah yang krusial dan penting untuk ditindak lanjuti sekaitan dengan tujuan dan fungsi Forum pelanggan.

c. Rapat Musyawarah biasa; untuk membicarakan hal-hal yang bersifat aspiratif dan informatif, saran dan pendapat anggota forum sekaitan dengan aktivitas dan keberadaan Forum.

BAB VII

SUMBER KEUANGAN

Pasal 18

Sumber keuangan Forum dapat diperoleh dari :

a. APBD Kota Palopo;

b. Iuran anggota jika diperlukan;

c. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Forum;

d. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan Forum.

BAB VIII

LAMBANG , ATRIBUT, DAN CAP STEMPEL

Pasal 19

Lambang, atribut , dan cap stempel akan diatur kemudian oleh pengurus Forum yang terpilih.

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 20

(1) Pembubaran pengurus forum dapat dilakukan apabila pengurus forum terbukti telah melakukan hal-hal yang bukan merupakan tugas dan wewenangnya serta melakukan tindakan yang melebihi dari maksud dari tujuan dan fungsi forum.

(2) Pembubaran pengurus forum ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat saran dan pertimbangan dari anggota forum.

Mekanisme penyampaian saran dan pertimbangan

Pasal 21

(1) Saran dan pertimbangan diusulkan oleh 1/3 anggota Forum.

(2) Pembubaran pengurus forum dapat diselenggarakan jika mendapat persetujuan dari 2/3 anggota Forum.

BAB X

HAL KHUSUS

Keterwakilan Golongan Pelanggan

Pasal 22

Jika dalam proses seleksi untuk menjadi anggota pengurus forum tidak ada yang memenuhi persyaratan atau tidak ada yang mendaftarkan diri untuk menjadi calon pengurus berdasarkan keterwakilan golongan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) maka Tim seleksi dapat mengambil orang dari keterwakilan golongan lainnya yang memenuhi syarat.

Pasal 23

Larangan Rangkap Jabatan

(1) Anggota pengurus Forum dilarang rangkap jabatan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan dalam kepengurusan PDAM Kota Palopo.

(2) Anggota Pengurus Forum tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.

BAB XI

P E N U T U P

Pasal 24

Segala hal yang belum diatur dalam Statuta ini sepanjang mengenai status dan hak-hak keanggotaan dan kepengurusan (AD/ART), teknis dan mekanisme akan diatur dan diputuskan kemudian oleh pengurus Forum yang terpilih.

Dirumuskan di Palopo

Pada Hari Senin Tanggal Delapan Belas Bulan Mei Tahun 2009

TIM PEMBENTUKAN

FORUM PELANGGAN PDAM KOTA PALOPO

(Berita Acara Terlampir)