Senin, 19 Juli 2010

FUNGSI LEGISLASI DPRD

PERAN LEGISLATIF DALAM LEGISLASI

Oleh : Soenandar Latief

Perda merupakan produk perundang-undangan yang mempertemukan berbagai kepentingan. Dalam perumusan ranperda, DPRD dan Pemda diharuskan memperhitungkan kepentingan-kepentingan, baik pada lingkup daerah, antar daerah atau tingkat nasional, kemampuan perda dalam mengakomodasi kepentingan-kepentingan akan menentukan tingkat kepatuhan berbagai pelaku terkait. partisipasi dan ketercakupan dari berbagai pelaku tata pemerintahan dalam proses penyusunan perda menentukan tingkat kelancaran pelaksanaannya. (demikian dikutif dari tulisan Agung Djojosoekarto Program Manager UNDP dan Riant Nugroho Technical Advicer ADEKSI).

Dari makna kutipan tulisan Agung dan Riant, Kita berharap kepada lembaga legislatif ada lahir nuansa perubahan yang lebih dari legislatif sebelumnya khususnya pada proses lahirnya usulan prakarsa rancangan pembuatan ranperda dengan harapan DPRD Juga diminta memposisikan diri sebagai lembaga pembuat dan pembentuk ranperda. Dan peluang pembuatan ranperda dari legislatif justru sangat berpeluang untuk dibahas bersama eksekutif pada rapat pembahasan mengingat dalam UU 32 Tahun 2004 pasal 140 ayat 2 sangat jelas dimana dikatakan bahwa dalam satu masa sidang, DPRD dan atau Bupati/ Wali Kota menyampaikan ranperda dengan materi yang sama maka yang dibahas adalah ranperda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan ranperda yang disampaikan Bupati/Wali Kota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

DPRD sebagai lembaga pembuat perda bukan hanya menjadi lembaga yang melakukan pembahasan dan menyetujui ranperda yang disampaikan eksekutif, melainkan memiliki kewenangan untuk membuat ranperda. Untuk itu posisi kewenangan yang sama kuatnya maka tidak ada alasan pihak eksekutif untuk dapat menghalangi “bersitegang” dengan pihak legislatif untuk merubah, menambah, mengurangi, atau membongkar lalu mendesain ulang ranperda yang disampaikan ke legislatif selama proses-proses itu legal dalam arti sejalan dengan proses legislasi dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih diatas.

Olehnya itu sebelum proses pembuatan perda dilakukan ada faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembuatan seperti, bagaimana legislatif mentaati ketentuan-ketentuan dalam tata tertib DPRD.sebab, tata tertib itu perlu dihargai sebagai sebuah komitmen yang dipandang sebagai alat untuk mengatur proses internal. Ia harus dimaknai sebagai aturan dasar yang dapat menjadikan proses legislasi itu bebas dari kepentingan tertentu tapi harus dimaknai bahwa kepentingan itu ada pada posisi instrument-instrument kemaslahatan bersama “kepentingan masyarakat luas”.

Merujuk pada posisi kewenangan yang sama, maka yang terpenting dilakukan legislatif adalah menghindari pembuatan dan pembahasan perda langsung masuk pada pembahasan pasal-pasal secara marathon bahkan sangat disayangkan memperdebatkan hal-hal yang tidak perlu diperdebatkan misalnya persoalan pengertian pada ketentuan umum dan koreksi tentang tata bahasa hal-hal seperti ini bukan yang diharapkan untuk melahirkan sebuah perda yang memenuhi harapan masyarakat,

Namun yang digugat selama ini adalah upaya untuk memahami ranperda tersebut dengan berangkat pada persoalan memahami konteks dan substansi tentang suatu hal yang akan diatur dalam perda dan ada kesan ranperda itu disampaikan ke legislatif karena ada potensi pungutan untuk ditarik retribusi sehingga perda tersebut dibahas secara marathon lalu disahkan kemudian dilembar daerahkan selanjutnya diberlakukan. Tapi kita tidak pernah berpikir bahwa cara-cara seperti ini cenderung melahirkan potensi untuk menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya ditengah masyarakat.

Anggota DPRD harus secara sadar memahami peran kelembagaan yang melekat pada dirinya, untuk mau melakukan sebuah usulan prakarsa rancangan pembuatan sebuah ranperda yang dimulai dari draft akademis sebagai bahan acuan dan pertimbangan untuk berangkat memahami sebuah substansi masalah mengapa sebuah peraturan daerah harus lahir dan apa tujuan dan sasarannya semua itu harus jelas sehingga perda yang disahkan tidak menghadapi banyak masalah dan pelaksanaannya menjadi efektif dan dapat dijalankan. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar