Rabu, 21 Juli 2010

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Informasi Publik Harus Dapat Diakses

Oleh : Soenandar Latief

Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(UUD 1945 Pasal 28F) atas dasar konstitusi tersebut Negara memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi dan dijabarkan melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Salah satu wujud penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah di implemetasikannya “keterbukaan informasi publik” melalui penggunaan hak publik untuk memperoleh informasi yang berdasar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting dalam upaya menjadikan proses keterbukaan penyelenggara Negara untuk terbuka kepada publik sehingga apa yang dilakukan oleh penyelenggara atas kerja-kerja penyelenggaraan Negara dapat diterima dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian relevansi antara Hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan Hak peranserta masyarakat dalam pelibatan proses pengambilan keputusan publik tidak bermakna dan tanpa arti jika jaminan keterbukaan informasi publik terjadi distorsi. Sehingg a kedua penggunaan hak ini harus senangtiasa berjalan seiring guna peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika kita melihat pada ketentuan penutup pada pasal 64 ayat (1) maka sejak tanggal 30 April 2010. Undang-undang ini sudah mulai berlaku. Dan inilah mungkin salah satu alas an dilaksanakannya proses pendaftaran rekruitmen calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2010, karena salah satu ketentuan dalam UU KIP ini adalah Pembentukan Komisi Informasi Publik di Provinsi dan Kab/Kota sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keterbukaan Informasi Publik menjadi sangat berarti ketika keberadaan Komisi Informasi Publik ini terbentuk dan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar dan objektif karena KIP dibentuk oleh Undang-Undang untuk mendorong terwujudnya transparansi publik serta terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. Dan keberadaan lembaga KIP harus menjadi lembaga yang dapat mendorong terciptannya transparansi pengelolaan pemerintahan khususnya di daerah. Dan khususnya keberadaan KIP di daerah pasca pembentukan lembaga yang independen tersebut paling mendesak untuk dilakukan adalah memperjuangkan keterbukaan informasi publik, utamanya “informasi pengelolaan anggaran APBD” oleh pejabat publik di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam hal ini eksekutif dan legislatif. Ini bukan hal yang mudah untuk dilakukan tetapi menjadi kewajiban untuk segera dilaksanakan oleh lembaga yang berkewenangan menegakkan keterbukaan informasi publik tersebut. Dan tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi pengelolaan anggaran tersebut. Karena penggunaan uang rakyat sedapat mungkin terbuka dan diketahui oleh publik. Namun demikian proses-proses keterbukaan informasi tersebut ada batasan-batasan yang digariskan dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut dimana klasifikasi informasi itu diatur karena ada juga informasi yang tidak serta merta dapat dibuka ke publik. Ini penting disosialisasikan oleh pemerintah kepada publik guna menghindari persepsi yang beragam pasca pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kita berharap dengan berlakunya Undang-undang KIP ini semakin membuka akses publik terhadap informasi khususnya di Daerah. Dengan harapan kita semua agar badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya, dan hal ini juga dapat mempercepat proses terwujudnya pemerintahan yang transparan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk menuju kepemerintahan yang baik “Good Governance”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar