Senin, 19 Juli 2010

PENGAWASAN FORMAL

LEMAHNYA PENGAWASAN FORMAL DIDAERAH

Dalam Konteks Penyelenggaraan Negara

Yang Bersih dan Bebas dari KKN



OLEH : SOENANDAR LATIEF



Memaknai pengertian Pengawasan dalam arti luas, berarti mencakup aspek pengendalian, pemeriksaan dan penilaian atas sesuatu operasi atau kegiatan dengan tujuan untuk mewujudkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal. Sedangkan tujuan pengawasan adalah untuk mencegah berbagai bentuk tindakan yang merugikan negara dan memperbaiki kesalahan yang terjadi.

Pengawasan menyeluruh dan terpadu meliputi keseluruhan system dan pengawasan seperti ini dilaksanakan secara nasional, baik yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah maupun oleh aparat pengawasan ekstern pemerintah. Sehingga dari segi hubungan subyek dan obyek pengawasan, maka pengawasan dapat dikategorikan dalam 2 model antara lain :


STRUKTUR PENGAWASAN

Pengawasan Eksteren, dapat kita pahami bahwa pengawasan dari luar (pengawasan eksteren) tentu pengawasannya (subyek) dari luar struktur organisasi (obyek) yang diawasi.contohnya : Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) lembaga ini merupakan perangkat pengawasan eksteren terhadap pemerintah, dan tidak mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden melainkan hasil pemeriksaan dan temuan BPK-RI tersebut disampaikan kepada DPR-RI/DPRD.


Pengawasan Interen, dapat juga dipahami sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan dari dalam struktur organisasi. Dalam struktur organisasi pemerintahan RI, pelaksanaan pengawasan interen tersebut merupakan tugas dan fungsi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal yang ada pada setiap departemen atau unit pengawasan interen bagi non departemen seperti BUMN atau BUMD, sedangkan pada tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota pengawasan interen tersebut merupakan tugas Badan Pengawasan Daerah (Bawasda).


Dari kedua pengertian Pengawasan tersebut, juga dikenal adanya pengawasan Formal dan Informal. Pengawasan formal tersebut dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengawasan informal ialah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Dan pengawasan informal ini biasa disebut dengan “social control”. Contoh-contoh pengawasan informal adalah pengawasan melalui surat-surat pengaduan masyarakat, media massa dan kelembagaan masyarakat.

Dalam komitmen penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional dan daerah sebagaimana tuntutan agenda reformasi yang mengharuskan seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk dilaksanakan secara efektif, efesien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana yang diamanatkan oleh TAP MPR Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Komitmen penyelenggara pemerintahan khususnya pada struktur kelembagaan pemerintah Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan agenda reformasi yang diamanatkan oleh TAP MPR tersebut belum menunjukkan keseriusan terlebih pada sikap tindakan atas diri pejabat yang bertanggung jawab dari hasil temuan pemeriksaan, sebagai tindakan dalam menindak lanjuti temuan tersebut.

Bukti ketidak seriusan menunjukkan komitmen penyelengaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN ini, terlihat dari bocoran sebuah sumber dari Lembaga Negara, dimana diperoleh keterangan berupa sumber data yang menunjukkan bahwa masaalah yang dijumpai dalam kegiatan pemeriksaan yang dibahas dalam pertemuan pembahasan tindak lanjut terakhir yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2003 posisi terakhir penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Kabupaten Luwu adalah rata-rata 7,40 %. angka ini memberikan gambaran sebuah peningkatan dari angka 0 % sebelumnya.


Pada hal jika kita melihat angka-angka dan prosentase pada bocoran sebuh sumber dimaksud : dimana objek-objek pemeriksaan antara lain, Pendapatan Kabupaten Luwu menunjukkan temuan (5) , dan objek Pertanggung jawaban APBD Luwu temuan (17), serta objek pemeriksaan pada belanja pembangunan Kabupaten Luwu juga ada temuan sebanyak ( 2 ). Dari ketiga objek pemeriksaan ini maka terlihat prosentase tindak lanjut tergambar pada objek pemeriksaan adalah 22,22% untuk Pendapatan Kabupaten Luwu, 0,00 %, untuk pertanggung jawaban APBD Kabupaten Luwu dan 0,00%. Untuk obyek Pemeriksaan Belanja Pembangunan. Sehingga jika dirata-ratakan dari ketiga obyek pemeriksaan tersebut maka penyelesaian tindak lanjut dari hasil temuan mengalami peningkatan dari 0 % menjadi 7,40 %. Dari angka tersebut menunjukkan bahwa komitmen dan semangat untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan di Kabupaten Luwu dinilai sangat rendah karena hal ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sebagai mana yang dimaksud dalam UUD 1945 Pasal 23 E, Inpres No.5 Tahun 1983 Pasal 16 dan Inpres No.1 Tahun 1989.


Dari Kalkulasi angka-angka hasil temuan pemeriksaan tersebut diatas, sudah dapat dijadikan parameter sementara untuk memberikan gambaran bahwa tingkat pengawasan Formal yang dilakukan oleh Bupati Luwu selaku Pejabat dalam lingkup Pemerintahan Daerah beserta para pimpinan Instansi yang ada dibawahnya sangat tidak berjalan baik, terlebih lagi kepada Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) selaku lembaga yang memiliki peran Pengawasan Interen yang ada didaerah.

Dari fungsi-fungsi pengawasan yang ada didaerah ini, kesemuanya itu menimbulkan sebuah kerancauan struktural, pertanyaannya, apakah memang efektifnya sebuah pengawasan, jika yang akan diawasi tersebut adalah sebuah kelembagaan struktural yang ada dibawah lembaga pengawasan, misalnya BAWASDA secara struktural itu dibawah kekuasaan Bupati/Wali Kota pada tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga hasil-hasil temuan tersebut sangat jarang muncul kepermukaan publik, termasuk pada lembaga-lembaga legislatif atau DPRD, dan hal ini terbukti ketika Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Luwu DPRD selalu mengatakan bagus alias diterima paling naif lagi seorang anggota dewan di Luwu berkomentar mengakui kalau Rapor Bupati Luwu sampai hari ini masih bagus.

Dari Data temuan pemeriksaan tersebut diatas, memberikan gambaran terhadap DPRD Luwu selama ini bahwa pihak Wakil Rakyat diindikasikan terjadi perselingkuhan dengan pihak eksekutif dan penghianatan kepada Rakyat yang memberikan mandat, namun pengungkapan hal ini sudah cukup memberikan renungan dan Intropeksi diri terhadap Bupati dan Anggota DPRD serta menjadi pembelajaran Politik pada Rakyat itu sendiri dalam menyongsong Pemilu 2004 agar bersikap hati-hati dalam menentukan pilihan untuk wakil-wakilnya yang akan duduk di Kursi empuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar