OLEH : Soenandar Latief
Masyarakat berhak mengambil peran dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan negara dan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peran dapat dalam bentuk melakukan pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Negara dan daerah baik secara perorangan maupun kelompok dan organisasi masyarakat. Hak masyarakat yang dimaksud adalah ‘Pengawasan Masyarakat’ dimana dapat di implementasikan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tulisan.
Peran pengawasan masyarakat merupakan hak yang tidak dapat dihalangi untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil, termasuk hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan haknya, atas dasar inilah sehingga masyarakat yang melakukan pengawasan berhak menanyakan kepada instansi atau lembaga terkait atas dugaan terjadinya pelanggaran terhapadap proses penyelenggaraan pemerintahan Negara dan daerah.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar