Selasa, 14 Juli 2009

FORUM PELANGGAN PDAM KOTA PALOPO

WALIKOTA PALOPO

KEPUTUSAN WALIKOTA PALOPO

Nomor : 729 / V / 2009

TENTANG

STATUTA PEMBENTUKAN FORUM PELANGGAN

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

DAERAH KOTA PALOPO



Lampiran: Surat Keputusan Walikota Palopo

Nomor : 729/V/2009

Tanggal : 20 Mei 2009

S T A T U T A

FORUM PELANGGAN PDAM KOTA PALOPO

(FP-PDAM KOTA PALOPO)

M U K A D I M M A H

Forum Pelanggan adalah tempat berkumpulnya Pelanggan Air Minum dan Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum/SPAM (Perusahaan Daerah Air Minum/ PDAM KOTA PALOPO) dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan pelayanan air minum/air bersih dan juga merupakan tempat untuk memperoleh informasi tentang pelayanan penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh PDAM.

Pelaksanaan penyelenggaraan penyediaan air minum/air bersih dalam prosesnya melibatkan pelanggan sebagai konsumen dan PDAM sebagai penyelenggara jasa penyediaan air minum. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses pelayanan penyediaan dan penyelenggaraan air minum/air bersih, harus segera diselesaikan secepat mungkin dan menghasilkan penyelesaiaan yang terbaik dengan tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak (Pelanggan dan PDAM), dengan harapan agar permasalahan yang terjadi terselesaikan dengan baik dan masing-masing pihak (Pelanggan dan PDAM) dapat bersinergi dan terbangun harmonisasi antara pelanggan dan PDAM.

Permasalahan yang terjadi pada PDAM baik secara teknis maupun non teknis, terkadang tidak dapat diketahui oleh pelanggan. Begitu pula dengan harapan-harapan yang di inginkan oleh para pelanggan dalam hal pelayanan penyelenggaraan penyediaan air minum/air bersih, tidak tersampaikan dengan baik kepada PDAM. Keberadaan bagian pengaduan pada PDAM yang menangani atau mencoba menjembatani kendala/masalah ini juga tidak cukup tersosialisasi dan terkomonikasikan dengan baik. Untuk itu diperlukan komunikasi dua arah agar aspirasi pelanggan secara proposional dapat tersalurkan untuk diselesaikan dengan pendekatan saling membutuhkan sehingga permasalahan yang terjadi terselesaikan dengan baik.

Untuk itu perlu suatu wahana komunikasi dalam bentuk FORUM PELANGGAN untuk dapat menjembatani aspirasi, baik dari pihak pelanggan melalui Forum Pelanggan maupun pihak PDAM. pihak Forum Pelanggan dan pihak PDAM dapat “duduk bersama” untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan penyediaan dan pelayanan air minum/air bersih.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Forum ini bernama Forum Pelanggan PDAM Kota Palopo yang disingkat FP-PDAM Kota Palopo.

Pasal 2

FP-PDAM didirikan di Palopo pada Hari Rabu tanggal 20 Mei Tahun 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

FP-PDAM berkedudukan di Kota Palopo.

BAB II

BENTUK, KEDAULATAN, ASAS DAN SIFAT

Pasal 4

Bentuk FP-PDAM adalah Forum Musyawarah Bersama

Pasal 5

Kedaulatan tertinggi FP-PDAM ada di tangan anggota yang diwujudkan melalui hasil rumusan musyawarah anggota Forum.

Pasal 6

FP-PDAM melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang optimal di dasarkan pada asas yang meliputi:

a. Keterpaduan antara semua kegiatan yang dilakukan;

b. Menyeluruh dan tuntas dalam setiap penanganan, pembahasan, dan penyelesaian masalah;

c. Kebersamaan dan Keterbukaan Komunikasi yang efektif dan efisien. Dengan harapan semua permasalahan akan dapat segera terselesaikan dengan baik;

d.Kesinambungan kepengurusan dan keberadaannya aktif terus menerus.

Pasal 7

FP-PDAM bersifat independen, mediator, demokratis, dan kekeluargaan.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8

FP-PDAM adalah wahana berkumpul berkomunikasi dan fasilitasi dengan tujuan:

Menerima dan menghimpun aspirasi, harapan, ide, usulan serta tanggapan baik dari pihak pelanggan maupun pihak PDAM dengan prinsip kesetaraan untuk membahas permasalahan-permasalahan di bidang pelayanan penyelenggaraan air minum dalam upaya efektifitas pelayanan penyelenggaraan dan mengembangkan wilayah cakupan pelayanan PDAM.

Pasal 9

FP-PDAM berfungsi sebagai :

a. Representasi keberadaan pelanggan PDAM;

b. Wahana penerimaan aspirasi pelanggan terhadap layanan PDAM;

c. Wahana mediasi penyelesaian masalah layanan antara pelanggan dan PDAM;

d. Wahana kemitraan antara pelanggan dan PDAM, jika dibutuhkan yang proses dan mekanismenya akan diatur kemudian melalui kesepakatan bersama/Mou.

BAB IV

ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 10

Anggota FP-PDAM adalah; Pelanggan PDAM Kota Palopo yang terdaftar sebagai pelanggan berdasarkan Kartu rekening Air PDAM atau anggota keluarga (suami, istri, dan anak) pelanggan PDAM yang dibuktikan dengan Kartu Kelurga dan KTP.

Pasal 11

Seluruh anggota pelanggan PDAM berhak menjadi pengurus forum setelah memenuhi proses persyaratan dan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim seleksi yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Walikota Palopo.

Pasal 12

(1) Kepengurusan Forum wajib mencerminkan keterwakilan pelanggan dengan berdasarkan keterwakilan golongan pelanggan :

a. Keterwakilan dari golongan sosial;

b. Keterwakilan dari golongan R1;

c. Keterwakilan dari golongan R2;

d. Keterwakilan dari golongan R3;

e. Keterwakilan dari golongan R4;

f. Keterwakilan dari golongan Niaga;

g. Keterwakilan dari golongan Industri.

(2) Komposisi kepengurusan Forum adalah :

a. Koordinator;

b. Sekretaris;

c. Bendahara; dan

d. Anggota sebanyak 4 (empat) orang.

(3) Pemilihan Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara dipilih oleh pengurus Forum yang terpilih melalui hasil seleksi dalam sebuah rapat musyawarah pengurus Forum.

Pasal 13

(1) Masa Bakti Pengurus Forum adalah 3 (tiga) Tahun

(2) Pengurus Forum dapat ditetapkan kembali setelah memenuhi persyaratan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.

Persyaratan Pengurus

Pasal 14

(1) Untuk menjadi anggota pengurus harus memenuhi persyaratan:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Usia 25 – 50 Tahun;

c. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat;

d. Terdaftar sebagai pelanggan PDAM Kota Palopo minimal 1 (satu) Tahun dibuktikan surat keterangan pelanggan dari PDAM Kota Palopo;

e. Berdomisili di Kota Palopo minimal 2 (dua) Tahun terakhir dibuktikan dengan Keterangan domisili dari pemerintah Kelurahan setempat;

f. Komunikatif dan berdedikasi tinggi;

g. Memiliki integritas dan berkelakuan baik;

h. Bersedia meluangkan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Forum pelanggan secara maksimal;

i. Tidak sedang dalam tersangkut tunggakan rekening air di PDAM;

j. Mendapat dukungan dari pelanggan PDAM Kota Palopo minimal 50 (lima puluh) orang pelanggan yang dibuktikan dengan foto copy rekning air pelanggan PDAM Kota Palopo.

(2) Calon Anggota pengurus yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengikuti tes kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim seleksi.

(3) Calon Anggota pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi anggota pengurus forum disahkan dan dikukuhkan dengan keputusan Walikota Palopo.

BAB V

TUGAS DAN WEWENANG FORUM

Pasal 15

(1) Menerima aspirasi pelanggan PDAM yang berhubungan dengan kualitas layanan penyelenggaraan distribusi air bersih/air minum dari PDAM ke pelanggan

(2) Menyampaikan aspirasi pelanggan PDAM yang berhubungan dengan pemenuhan layanan penyelenggaraan distribusi air bersih/air minum sampai pada tahap untuk ditindak lanjuti oleh PDAM

(3) Melakukan sosialisasi kepada pelanggan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan PDAM kepada pelanggan yang menyangkut pengembangan layanan penyelenggaraan, penghematan penggunaan air, dan perluasan pengembangan jaringan layanan kedepan kepada pelanggan.

BAB VI

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16

Pemegang kekuasaan tertinggi Forum pelanggan adalah; Keputusan hasil musyawarah pengurus Forum

Pasal 17

Rapat-rapat pleno Forum yang dapat dilakukan dalam pengambilan keputusan dan pembahasan lainnya adalah :

a. Rapat Musyawarah pengurus Forum; untuk memilih Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris dan Bendahara. Dan untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan eksistensi keberadaan Forum.

b. Rapat Musyawarah Luar biasa; untuk jika terjadi masalah-masalah yang krusial dan penting untuk ditindak lanjuti sekaitan dengan tujuan dan fungsi Forum pelanggan.

c. Rapat Musyawarah biasa; untuk membicarakan hal-hal yang bersifat aspiratif dan informatif, saran dan pendapat anggota forum sekaitan dengan aktivitas dan keberadaan Forum.

BAB VII

SUMBER KEUANGAN

Pasal 18

Sumber keuangan Forum dapat diperoleh dari :

a. APBD Kota Palopo;

b. Iuran anggota jika diperlukan;

c. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Forum;

d. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan Forum.

BAB VIII

LAMBANG , ATRIBUT, DAN CAP STEMPEL

Pasal 19

Lambang, atribut , dan cap stempel akan diatur kemudian oleh pengurus Forum yang terpilih.

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 20

(1) Pembubaran pengurus forum dapat dilakukan apabila pengurus forum terbukti telah melakukan hal-hal yang bukan merupakan tugas dan wewenangnya serta melakukan tindakan yang melebihi dari maksud dari tujuan dan fungsi forum.

(2) Pembubaran pengurus forum ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat saran dan pertimbangan dari anggota forum.

Mekanisme penyampaian saran dan pertimbangan

Pasal 21

(1) Saran dan pertimbangan diusulkan oleh 1/3 anggota Forum.

(2) Pembubaran pengurus forum dapat diselenggarakan jika mendapat persetujuan dari 2/3 anggota Forum.

BAB X

HAL KHUSUS

Keterwakilan Golongan Pelanggan

Pasal 22

Jika dalam proses seleksi untuk menjadi anggota pengurus forum tidak ada yang memenuhi persyaratan atau tidak ada yang mendaftarkan diri untuk menjadi calon pengurus berdasarkan keterwakilan golongan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) maka Tim seleksi dapat mengambil orang dari keterwakilan golongan lainnya yang memenuhi syarat.

Pasal 23

Larangan Rangkap Jabatan

(1) Anggota pengurus Forum dilarang rangkap jabatan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan dalam kepengurusan PDAM Kota Palopo.

(2) Anggota Pengurus Forum tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.

BAB XI

P E N U T U P

Pasal 24

Segala hal yang belum diatur dalam Statuta ini sepanjang mengenai status dan hak-hak keanggotaan dan kepengurusan (AD/ART), teknis dan mekanisme akan diatur dan diputuskan kemudian oleh pengurus Forum yang terpilih.

Dirumuskan di Palopo

Pada Hari Senin Tanggal Delapan Belas Bulan Mei Tahun 2009

TIM PEMBENTUKAN

FORUM PELANGGAN PDAM KOTA PALOPO

(Berita Acara Terlampir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar