Rabu, 11 Agustus 2010

PENGANGKATAN PEGAWAI HONORER MENJADI CPNS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan mengenai batas usia dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya, belum dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43

Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Menjadi

Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002

Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,

Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4263);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer

Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan

b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.

Pasal 4

(1) Pangangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.

(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.

Pasal 5

(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau

sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat

menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai

pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan

b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana kesehatan terpencil atau tertinggal

sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan

kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan."

2. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tersebut dalam

Penjelasan Pasal 6.


3. Ketentuan Pasal 10 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi tenaga honorer di instansi pusat; dan

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi tenaga honorer di instansi daerah."

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13 A sehingga

berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 13 A

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, sepanjang belum diganti dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 91.

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


I. UMUM

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga honorer dan telah dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian telah mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk mengisi formasi yang lowong dalam tahun anggaran 2005.

Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud.

Pada prinsipnya beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, antara lain mengenai penentuan usia yang dikaitkan dengan masa kerja, kewenangan penentuan daerah terpencil atau tertinggal dan kriterianya, serta pembebanan biaya pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang dibiayai dari retribusi.

2. instansi pemerintah adalah:

a. Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan Peraturan Presiden

dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan

tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

b. Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat daerahnya ditetapkan dengan

Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi pegawai, sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia, yayasan, desa, Komite Olahraga Nasional Indonesia, Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, Palang Merah Indonesia dan sebagainya yang sejenis, tidak termasuk pengertian instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 3

Ayat (1)

Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan tenaga administratif.

Ayat (2)

Huruf a

Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi tahun 2005, berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, dengan ketentuan batas usia paling rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009.

Huruf b

Penentuan masa kerja sebagai tenaga honorer untuk mengisi formasi tahun 2005, mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada keadaan 31 Desember 2005, dengan ketentuan masa kerja paling rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja terputus, maka yang dihitung penuh sebagai persyaratan dalam penentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja terakhir secara terus menerus. Masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai masa kerja golongan dalam menetapkan gaji pokok.

Ayat (3)

Khusus bagi Dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap, dan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, telah menjadi tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah, meskipun masa kerjanya tidak terus menerus, maka masa kerja sebagai pegawai tidak tetap dihitung penuh untuk persyaratan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 4

Ayat (1)

Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih tinggi.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengertian "menjelang usia 46 (empat puluh enam) tahun" yaitu apabila dalam tahun anggaran berjalan yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil karena telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun.

Ayat (2)

Cukup jelas


Pasal 5

Ayat (1)

Pada prinsipnya ketentuan ini menghendaki agar setiap sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah memiliki tenaga dokter sesuai dengan standar kebutuhan kesehatan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Untuk itu, penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah yang letaknya terpencil atau tertinggal diserahkan kepada Bupati/Walikota berdasarkan kriteria setempat.
Penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal berdasarkan ketentuan ini didasarkan pada tingkat kesulitan yang ada pada masing-masing daerah. Dengan demikian, kriteria sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal antara satu daerah dengan daerah lain mengikuti karakteristik dan kebutuhan daerah.
Dokter yang dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam ketentuan ini adalah dokter yang sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Ayat (2)

Bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penentuan sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal ditetapkan oleh Gubernur.


Pasal 6

Ayat (1)

Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ayat (2)

Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.


Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.


Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.


Pasal 11

Cukup jelas


Pasal 13 A

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yaitu:

a. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter sebagai

Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti; dan

b. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai

Pegawai Tidak Tetap.


Pasal II

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4743.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar